Arsip

Posts Tagged ‘hasil pilkada dki’

Pilkada DKI : Ancang-Ancang Gugat ke MK

28 September 2012 Tinggalkan komentar

JAKARTA – Ketua tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara), Zamakh Sari mengaku bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran jika nantinya Foke-Nara mengajukan gugatan sengketa pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukti-bukti tersebut berasal dari laporan warga dan relawan Foke-Nara. “Kita lagi siapin bukti-bukti buat ke MK, tapi kita tunggu hasil penetapan dulu lah,” ujar Zamakh ketika dihubungi, Kamis (27/9) sore.

Zamakh enggan mengungkapkan bukti-bukti yang dikantongi timnya. Ia hanya mengatakan, bukti-bukti yang ada sekarang belum cukup kuat untuk memenangkan perkara. “Itu nanti lah, yang jelas sudah ada bukti. Belum cukup kuat tapi sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke MK,” ungkapnya.Meski mengaku punya bukti namun tim Foke-Nara belum memutuskan apakah pihaknya akan memperkarakan hasil pilkada DKI yang hasil sementara memenangkan pasangan cagub Jokowi-Ahok.

Menurutnya, keputusan menggugat baru akan diambil pada tanggal 1 Oktober mendatang atau 2 hari setelah penetapan calon terpilih oleh KPU DKI. Zamakh juga menambahkan, keputusan  melayangkan gugatan tergantung kepada Foke-Nara sendiri. Keputusan untuk melakukan gugatan sepenuhnya berada di tangan kedua pasangan calon nomor urut 1 itu.

“Tapi itu juga tergantung Pak Fauzi, kita kan cuma kuasa. Kita tunggu lah kepastiannya tanggal 1 nanti,” sambungnya. Dihubungi terpisah, Sekretaris Tim Sukses Foke-Nara, Budi Siswanto membenarkan pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan gugatan ke MK. “Ya kita sedang siapkan data dan bukti-bukti dari laporan masyarakat dan sedang kita verifikasi. Kalau cukup kuat ya kita ajukan,” kata Budi. Meski begitu, Budi mengatakan bahwa pengajuan gugatan ke MK tidak menjadi prioritas.

Menurutnya, Foke-Nara telah siap menerima apapun hasil yang ditetapkan oleh KPU DKI. “Intinya calon kita menyadari dalam kompetisi pasti ada yang kalah dan ada yang menang. Jadi bukan masalah siapa yang menang, yang terpenting adalah warga Jakarta,” tutur Budi.

Sekadar diketahui, KPU DKI akan menetapkan pemenang pilkada DKI tanggal 29 September mendatang. Sedangkan berdasarkan undang-undang yang berlaku, batas waktu melakukan gugatan sengketa hasil pemilu adalah 3 hari kerja setelah penetapan calon terpilih. (dil/jpnn)
Sumber : indopos.co.id